BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH PUASA?
|
Melanjutkan tulisan saya yang lalu berkenaan dengan hukum wanita hamil dan menyusui, maka berikut adalah sedikit penjelasan tentang ketentuan fidyah dalam tinjauan fikih perbandingan madzhab (muqaranah). Para ulama klasik berbeda pendapat dalam menentukan berapa ukuran pembayaran fidyah puasa: v Pendapat pertama adalah satu mud bahan makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, dan Maliki, Thawus, Sa’id bin Jubair dan Al Awza’i. v Pendapat kedua adalah satu sha` sya’ir (jewawut), atau satu sha` kurma, atau setengah sha` gandum. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. v Pendapat ketiga adalah satu mudd kalau dari bahan gandum, kalau dari bahan lain adalah setengah sha` atau dua mudd. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali. (Lihat: Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Waqaf Kuwait, juz 32, hal. 67 di entri kata (فدية), dalam program maktabah syamilah edisi ketiga). Jalan tengah yang layak diambil bagi kita yang di Indonesia adalah setengah sha` beras. Wallahu a’lam.
1 sha` = 4 mudd 1 mudd = 0, 688 liter (menurut perhitungan Prof Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami, juz 1, hal. 119, maktabah syamilah). Lalu satu sha` dihitung adalah = 2,75 liter. Demikianlah perhitungan yang saya dapatkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami dan dalam kitab Fiqh Az-Zakaah, karya Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Artinya, setengah sha’ beras sama dengan 1,35 liter. Kalau dikilokan sekitar 1,5 kg.
Bolehkah dibayar dengan uang? Ini merupakan masalah yang tidak berdiri sendiri di pembahasan tentang fidyah, tapi terkait dengan pembayaran uang untuk zakat, zakat fitrah, dan lain-lain. Mayoritas ulama klasik maupun modern tidak membolehkan pembayaran uang dalam masalah zakat, termasuk fidyah ini. Sedangkan madzhab Hanafi terkenal membolehkan pembayaran zakat dengan uang, bukan barang yang disebutkan jenisnya dalam nash hadits. Saya cenderung pada pendapat yang membolehkan uang dalam masalah zakat fitrah dengan alasan sebagai berikut: v Tidak ada nash yang melarang pembayarannya dengan uang. v Ketentuan maqshad syariah dimana maksud dari pensyariatan ini adalah yang mudah dimanfaatkan oleh si penerima dan mudah pula diberikan oleh si pemberi fidyah.
Memberi makan langsung kepada orang miskin. Ini juga salah satu pembayaran fidyah yang diperbolehkan berdasarkan hadits dari Ayyub bahwa Anas bin Malik rahimahullah ketika sudah tua dan tak mampu puasa beliau membayar dengan cara membuat satu nampan tsarid (roti yang diremes lalu di campur kuah), lalu beliau undang 30 orang fakir miskin sehingga mengenyangkan merekamengundang 30 orang miskin untuk satu kali makan di rumahnya, dan itu adalah pembayaran untuk 30 hari tidak puasa. (Lihat riwayatnya dalam Sunan Ad-Daraquthni, no. 2415. Hadits ini sanadnya shahih sampai kepada Anas). Dengan demikian boleh caranya dengan mengundang orang-orang miskin untuk makan di rumah kita satu kali makan, apakah itu makan siang atau pun makan malam sebagaimana yang dilakukan Anas.
Wallahu a’lam bish shawab. وصل الله على محمد وعلى آله وصحبه سلم
Anshari Taslim. facebook: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it blogg: http://alponti.multiply.com
Silahkan Login untuk menulis komentar pada artikel ini, atau klik menu "Daftar Member" bagi yang belum menjadi anggota agar anda bisa mengirim artikel atau komentar di situs ini
Powered by !JoomlaComment 3.25
3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 19 Agustus 2009 16:24 ) |
Artikel Terbaik
Pengunjung
![]() | Hari ini | 26 |
![]() | Kemarin | 776 |
![]() | Minggu ini | 4437 |
![]() | Bulan ini | 11015 |
![]() | Total | 557886 |
Anggota LOGIN
Artikel Terbaru
Komisi klik 10 iklan perhari 0,10$, jika 20 referal klik 10 iklan komisi 2.00$,kalo setiap hari komisi 2.10$, jadi perminggu komisi 14.70$ Buktikan sendiri!!

DOMAIN Gratis Tanpa Syarat
Mau domain gratis untuk website anda
Tamu RC Sekarang
Ada 14 tamu onlineJumlah Anggota
Total Members : 1246Latest Member : Jargefaigma
Members Online : 0
Today : 0 Registers
This Week : 8 Registers
This Month : 20 Registers

Hub.0819.0368.1012
Pdf
Print
Email 





