Sen
17
Agu
2009

BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH PUASA?

Written by Anshari Taslim Published in: Ahlak dan Agama Comments 12 PDF Pdf Print Print Email Email

Melanjutkan tulisan saya yang lalu berkenaan dengan hukum wanita hamil dan menyusui, maka berikut adalah sedikit penjelasan tentang ketentuan fidyah dalam tinjauan fikih perbandingan madzhab (muqaranah).

          Para ulama klasik berbeda pendapat dalam menentukan berapa ukuran pembayaran fidyah puasa:

v   Pendapat pertama adalah satu mud bahan makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, dan Maliki, Thawus, Sa’id bin Jubair dan Al Awza’i.

v   Pendapat kedua adalah satu sha` sya’ir (jewawut), atau satu sha` kurma, atau setengah sha` gandum. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi.

v   Pendapat ketiga adalah satu mudd kalau dari bahan gandum, kalau dari bahan lain adalah setengah sha` atau dua mudd. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali.

(Lihat: Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Waqaf Kuwait, juz 32, hal. 67 di entri kata (فدية), dalam program maktabah syamilah edisi ketiga).

Jalan tengah yang layak diambil bagi kita yang di Indonesia adalah setengah sha` beras. Wallahu a’lam.

 

1 sha` = 4 mudd

1 mudd = 0, 688 liter (menurut perhitungan Prof Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami, juz 1, hal. 119, maktabah syamilah).

Lalu satu sha` dihitung adalah = 2,75 liter.

Demikianlah perhitungan yang saya dapatkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami dan dalam kitab Fiqh Az-Zakaah, karya Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi.

Artinya, setengah sha’ beras sama dengan 1,35 liter. Kalau dikilokan sekitar 1,5 kg.

 

Bolehkah dibayar dengan uang?

          Ini merupakan masalah yang tidak berdiri sendiri di pembahasan tentang fidyah, tapi terkait dengan pembayaran uang untuk zakat, zakat fitrah, dan lain-lain.

          Mayoritas ulama klasik maupun modern tidak membolehkan pembayaran uang dalam masalah zakat, termasuk fidyah ini.

          Sedangkan madzhab Hanafi terkenal membolehkan pembayaran zakat dengan uang, bukan barang yang disebutkan jenisnya dalam nash hadits.

          Saya cenderung pada pendapat yang membolehkan uang dalam masalah zakat fitrah dengan alasan sebagai berikut:

v   Tidak ada nash yang melarang pembayarannya dengan uang.

v   Ketentuan maqshad syariah dimana maksud dari pensyariatan ini adalah yang mudah dimanfaatkan oleh si penerima dan mudah pula diberikan oleh si pemberi fidyah.

 

Memberi makan langsung kepada orang miskin.

          Ini juga salah satu pembayaran fidyah yang diperbolehkan berdasarkan hadits dari Ayyub bahwa Anas bin Malik rahimahullah ketika sudah tua dan tak mampu puasa beliau membayar dengan cara membuat satu nampan tsarid (roti yang diremes lalu di campur kuah), lalu beliau undang 30 orang fakir miskin sehingga mengenyangkan merekamengundang 30 orang miskin untuk satu kali makan di rumahnya, dan itu adalah pembayaran untuk 30 hari tidak puasa. (Lihat riwayatnya dalam Sunan Ad-Daraquthni, no. 2415. Hadits ini sanadnya shahih sampai kepada Anas).

          Dengan demikian boleh caranya dengan mengundang orang-orang miskin untuk makan di rumah kita satu kali makan, apakah itu makan siang atau pun makan malam sebagaimana yang dilakukan Anas.

 

Wallahu a’lam bish shawab.

وصل الله على محمد وعلى آله وصحبه سلم

 

Anshari Taslim.

facebook: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

blogg: http://alponti.multiply.com 

komentar
Search
bayar zakat untuk orang yang baru sadar
WEKA (222.124.222.xxx) 2009-09-02 06:17:45

Aslm.
Uztad, bagaimana caranya bayar zakat bagi orang yang telah tdak berpuasa
selama 4x ramadhan. orangnya ini baru mau taubat dan menjalankan puasa ramadhan
yang seharusnya.
trima kasih ustadz
mohon jawabannya
alponti.multiply.com (Author) 2009-09-11 18:30:17

Ini sudah saya jawab di face bokk ya Mbak...
Zakat Penghasilan.
Santoso (203.130.227.xxx) 2009-09-01 03:53:56

Assalaamualaikum. Wr. Wb.
Yth. Pak Ustaz, saya ingin menanyakan tentang zakat
penghasilan. Ada yang berpendapat bahwa zakat penghasilan disamakan dengan zakat
hasil panen / tanaman pangan, yang artinya setiap panen ybs harus mengeluarkan
zakat sesuai dengan nisabnya. Sedangkan dengan bekerja dan mendapatkan gaji ada
yang berpendapat peraturannya sama dengan petani yang mendapatkan panen
tersebut. Jadi setiap bulan kita diwajibkan mengeluarkan zakat sesuai dengan
jumlah gaji yang kita terima setiap bulannya. Mohon penjelasan. Terima kasih
Wassalaamualaikum. Wr. Wb.
alponti.multiply.com (Author) 2009-09-11 18:29:40

wa alaikum salam wr. wb.
Pak Santoso yang dimuliakan Allah, memang masalah zakat
profesi masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama, bahkan masalah ini
sempat didiskusikan oleh para ulama seluruh dunia pada tahun 1404 H di Kuait
dalam Kongres Zakat Internasional. Hasilnya, tidak ada kata putus, sehingga
masing-masing tetap pada pendapatnya.
Saya pribadi menemukan bahwa yg paling
kuat dalam masalah ini adalah, tidak ada zakat profesi, kecuali bila sudah
sampai satu tahun dimiliki.
Artinya, kita baru wajib bayar zakat kalau sudah
mempunyai harta berupa uang ditambah emas dan perak yang mencapai minimal
seharga 85 gram emas, dan ditunggu sampai tahun depannya, apakah jumlah
keseluruhan uang kita (cas maupun tabungan + piutang dll) masih mencapai
jumlah minimal itu.
Kalau masih, maka pada tahun kedua itu dikeluarkanlah 2,5 %
dari keseluruhan harta.
wallahu a'lam.
Fidyah bagi orang sakit.
Santoso (203.130.227.xxx) 2009-08-27 02:09:16

Assalaamualaikum. Wr. WB. Pada permulaan puasa, saya mengalami sakit yang
diharuskan memakan obat secara teratur (6 X dalam sehari semalam / setiap 4 jam)
dan karena sakitnyapun sehingga saya tidak dapat berpuasa (Alhamdulillah sekaran
sudah mulai menjalani puasa). Pertanyaan saya; apakah selama saya tidak puasa 4
hari perhitungannya sama dengan perhitungan wanita hamil yaitu 1,5Kg per orang.
Total perhari berapa banyak saya harus membayar Fidyah (untuk berapa orang), dan
setelah selesai puasa apakah saya tetap meng kodho puasa saya yang tertinggal?.
Demikian, mohon penjelasannya dan terima kasih. Wassalaamualaikum. Wr. Wb.
Santoso di Prabumulih, Sumatera SElatan.
Anonymous (110.137.228.xxx) 2009-08-27 13:41:38

Kalau kasusnya seperti yg bapak sebutkan itu, berarti Anda tidak boleh membyar
fidyah, tapi mengqadha (mengganti puasa) yg empat hari itu nanti setelah
Ramadhan selesai.
alponti.multiply.com (Author) 2009-08-25 15:27:13

linknya silahkan berkunjung ke blogg saya:
http://alponti.multiply.com/journal/item/11/Wanita
_Hamil_dan_Menyusui_Qadha_Puasa_atau_Bayar_Fidyah
umie_456 (196.206.76.xxx) 2009-08-25 11:08:42

terimakasih,sangat bermanfaat.mohon dicopy linknya.
terima kasih
kusuma (125.163.247.xxx) 2009-08-20 14:37:29

terima kasih sudah memposting tulisan isi. pernyataan2 di atas sangat membantu
saya dalam hal membayar.
akhmadi (114.58.67.xxx) 2009-08-18 16:20:43

terima kasih penjelasan pak ustad, bagaimana penghitungan zakat penghasilan
misalnya sebuah toko tetapi sebagian modalnya masih hutang dan bagaimana
menghitung zakat gaji untuk pegawai negeri, apakah sama dengan penghitungan di
atas, tk
alponti.multiply.com (Author) 2009-08-18 17:46:03

Terimakasih Pak Ahmadi sambutannya. Insya Allah saya akan membuat tulisan
ringkas tentang zakat seperti yang bapak tanyakan, semoga Allah memudahkan saya
untuk itu.
Tapi, artikel saya di atas kok ada yg putih ada yg hitam ya (warna
tulisannya)? Salahnya dimana itu?
akhmadi (121.52.82.xxx) 2009-08-19 09:14:55

untuk tulisan nanti tak beritahukan ke admin, saya tunggu tulisannya pak ustad
Silahkan Login untuk menulis komentar pada artikel ini, atau klik menu "Daftar Member" bagi yang belum menjadi anggota agar anda bisa mengirim artikel atau komentar di situs ini

3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 19 Agustus 2009 16:24 )
 

Artikel Terbaik

Pengunjung

mod_vvisit_counterHari ini26
mod_vvisit_counterKemarin776
mod_vvisit_counterMinggu ini4437
mod_vvisit_counterBulan ini11015
mod_vvisit_counterTotal557886

Anggota LOGIN



Anda akan dibayar 0,10$ periklan yang kamu klik
Komisi klik 10 iklan perhari 0,10$, jika 20 referal klik 10 iklan komisi 2.00$,kalo setiap hari komisi 2.10$, jadi perminggu komisi 14.70$ Buktikan sendiri!!

CO.CC:Free Domain
DOMAIN Gratis Tanpa Syarat
Mau domain gratis untuk website anda

Tamu RC Sekarang

Ada 14 tamu online

Jumlah Anggota

Total Members : 1246
Latest Member : Jargefaigma
Members Online : 0
Today : 0 Registers
This Week : 8 Registers
This Month : 20 Registers

Hub.0819.0368.1012